DariRS disita barang bukti 2 plastik klip berisi methamphetamine (sabu) dengan berat 0,21 gram. "Petugas menangkap RS saat menyerahkan dua paket sabu kepada polisi yang menyamar," katanya, Sabtu (17/4/2021). aku beli Rp 500 ribu, kujual lagi aku dapat untung Rp 200 ribu. Uangnya ini kebutuhan sehari-hari, sama beli baju lebaran juga TAPTENG Polisi menangkap seorang pria di depan sebuah SPBU di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (3/7) sekira pukul 18.00 WIB. Dari tangannya petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi 2 paket sabu dengan berat 9,58 gram. Dikesempatan yang sama, Bibit mengaku, 29 paket sabu siap edar dengan berat total 91,98 gram itu dari pemasok yang sama. Untuk pelaku Bibit, selama itu sudah menempel sekitar 200 gram sabu-sabu. Dan pengakuannya, itu diranjau di wilayah Mojosari," terangnya. (lapas)," akunya. Sedangkan, Bibit mendapat komisi Rp 50 ribu setiap satu PAKETJUALAN PEMULA - 200 ! UDAH BISA RIBU JUALAN di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan. MusiRawas,Bllg- Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan Andika (41), Warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, tersangka di tangkap Satresnakoba Polres Musi Rawas, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu, Selasa (05/10/2021). Diduga sebagai pengedar Sabu ini terbukti dalam tanpa hak atau melawan Hukum menyimpan Narkotika eiTBE. Denpasar Antaranews Bali - Ditresnarkoba Polda Bali menahan seorang kuris sabu-sabu berinisial Kadek S 42 yang ditangkap petugas karena membawa tiga paket sabu dengan berat 200,28 gram sabu-sabu di Denpasar l, beberapa waktu lalu. "Tersangka kami tahan untuk dimintai keterangannya terkait kepemikikan sabu-sabu tersebut dan modus yang digunakan tersangka hanya menerima dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu. Ia menerangkan, penahanan tersangka ini karena tertangkap basah membawa sabu-sabu sebanyak 200,28 gram di Jalan Pura Bantu Kuning, Denpasar, pada 8 November 2018, Pukuk WITA. Penangkapan tersangka Kadek S, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga terlibat tindak pidana narkoba antar Kabupaten di Bali Kabupaten Buleleng dan Kota Dps. Tersangka yang saat itu mengendarai Yanahan R2 Vixion dengan Nomor Polisi DK-6378-UE diberhentikan petugas di TKP setelah menerima satu bungkus sabu-sabu dari seseorang atas permintaan seseorang bernama Damex asal Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng. Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang terlarang itu digantung disetang kiri sepeda motor miliknya. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku sudah lima kali ke Denpasar ngambil barang milik Damex dari seseorang tang tidam dikenalnya. Jika berhasil mengmbil narkoba itu dan dapat diserahkan kepada Damex, tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp700 hingga Rp1 juta. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Home Metropolitan Sabtu, 20 September 2014 - 0239 WIB Jadi Pengedar Sabu, IH Untung Rp200 Ribu per 10 Paket A A A TANGERANG SELATAN - Seorang pria pengangguran nekat jadi pengedar sabu. Dia bisa meraup keuntungan Rp200 ribu per sepuluh paket sabu dengan berat sekitar lima berinisial IH alias B 22, warga Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap anggota Reskrim Polsek Ciputat saat sedang mengedarkan narkoba jenis Humas Polsek Ciputat Iptu Mulyawan Ansyur mengatakan, awalnya masyarakat mengadukan adanya dugaan transaksi sabu di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Ciputat Kompol Burhanudin memerintahkan Tim Buser Polsek Ciputat untuk melakukan penggerebekan ke lokasi. Tim Buser pun berhasil menangkap IH saat sedang berdiri di pinggir jalan. Tim Buser lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak 10 paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri."Pelaku tidak dapat mengelak. Katanya sabu itu baru diterimanya dari seorang pria berinisial Y alias T. Anggota berpencar melakukan pengejaran terhadap pria itu," jelas Mulyawan kepada wartawan, Jumat 19/9/2014.Mulyawan mengatakan, IH mengaku menjadi pengedar sabu sejak bulan Juli 2014. Dia menjadi pengedar sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Terlebih, dengan menjadi seorang pengedar, dia bisa meraup keuntungan besar."Dia pengangguran dan tidak memiliki keahlian khusus. Apalagi dia seorang pemakai, lalu dia minta ke bandar agar bisa menjadi pengecer. Dia mengaku dapat untung Rp200 ribu per sepuluh paket sabu dengan berat sekitar lima gram," kata sabu itu akan dijerat Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.zik narkoba Berita Terkini More 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu

berat sabu paket 200 ribu